MPP Bumi Bung Karno

Pembayaran pajak MPN, PBB, Pajak E-tilang

Deskripsi:

Persyaratan Adminsitrasi

1. Pembayaran Pajak MPN

  • Nomor Objek Pajak (NOP) yang valid untuk PBB atau tagihan pajak lainnya.
  • Jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan tagihan atau perhitungan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
  • Nomor transaksi atau kode pembayaran jika berlaku, seperti nomor referensi yang diberikan melalui aplikasi atau surat tagihan.
  • Formulir atau kode barcode yang bisa diperoleh dari sistem atau aplikasi pajak yang ada (misalnya, DJP online atau portal pemerintah).
  • Dokumen identitas seperti KTP atau NPWP yang diperlukan untuk memverifikasi pembayaran.

2. Pembayaran Pajak PBB

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB) yang mencantumkan NOP dan jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Bukti identitas pemilik tanah dan bangunan (misalnya, KTP atau NPWP).
  • Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos atau melalui aplikasi pembayaran pos, biasanya dengan menunjukan nomor SPPT atau kode referensi yang tertera.

3. Pembayaran Pajak E-Tilang

  • Nomor tiket tilang yang tertera pada surat tilang elektronik (e-tilang).
  • Jumlah denda yang harus dibayar, sesuai dengan rincian pada e-tilang.
  • Informasi kendaraan dan pelanggaran yang tercantum dalam e-tilang (nomor polisi, jenis pelanggaran).
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pos setelah mendapatkan nomor referensi atau bukti pembayaran dari sistem e-tilang yang diberikan oleh kepolisian.


Landasan Hukum

Informasi & Bantuan

Butuh bantuan?

Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.

feature
help
Live chat

Butuh bantuan? silahkan chat