MPP Bumi Bung Karno

Pengurusan ROYA

Deskripsi:

Pengurusan ROYA (Risalah Penghapusan Hak Tanggungan) adalah proses yang dilakukan ketika utang yang dijamin dengan hak tanggungan (biasanya berupa hipotek) telah lunas, dan pihak yang berutang ingin menghapuskan hak tanggungan tersebut.

Persyaratan Administrasi
Berikut ini persyaratan pelayanan ROYA - Formulir permohpnan yang sudah diisi dan ditandatangani Pemohon atau kuasa didtas materai cukup - Surat kuasa apabila dikuasakan - Fotocopy identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket - Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum - sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan dan atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang - Surat roya/keterangan lunas/perlunasan hutang dari kreditur - fotocopy KTP pemberi HT (debitur) penerima HT(kreditur) dan atau kuasanya yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
Landasan Hukum
Standart Pelayanan
Informasi & Bantuan

Butuh bantuan?

Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.

feature
help
Live chat

Butuh bantuan? silahkan chat