MPP Bumi Bung Karno

Pengurusan ROYA

Deskripsi:
Pengurusan ROYA (Risalah Penghapusan Hak Tanggungan) adalah proses yang dilakukan ketika utang yang dijamin dengan hak tanggungan (biasanya berupa hipotek) telah lunas, dan pihak yang berutang ingin menghapuskan hak tanggungan tersebut.

Persyaratan Adminsitrasi

Pengurusan ROYA (Risalah Penghapusan Hak Tanggungan) adalah proses yang dilakukan ketika utang yang dijamin dengan hak tanggungan (biasanya berupa hipotek) telah lunas, dan pihak yang berutang ingin menghapuskan hak tanggungan tersebut. Proses ini dilakukan di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Berikut adalah syarat-syarat yang biasanya diperlukan untuk mengurus ROYA:

1. Dokumen yang Diperlukan

  • Surat Permohonan ROYA yang ditandatangani oleh pemohon (biasanya pihak yang telah melunasi utang) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
  • Bukti Pembayaran Pelunasan Utang (bukti pembayaran atau surat keterangan dari bank/lembaga pembiayaan bahwa utang telah lunas).
  • Akta Perjanjian Kredit atau Perjanjian Jaminan yang menunjukkan adanya hak tanggungan yang telah dibebaskan.
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan), yang mencakup identitas lengkap penerima kuasa dan salinan identitas diri penerima kuasa (misalnya KTP).
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon atau pihak yang mewakili (jika menggunakan kuasa).
  • Surat Kuasa Notaris (jika ada pengalihan kuasa notaris).
  • Bukti Kepemilikan Sertifikat Tanah yang terdaftar atas nama pemohon atau pihak terkait.
  • Sertifikat Hak Tanggungan yang akan dihapuskan.

2. Prosedur Pengurusan ROYA

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon (pihak yang telah melunasi utang) mengajukan permohonan untuk penghapusan hak tanggungan ke kantor pertanahan setempat.
  2. Penyampaian Bukti Pelunasan: Pemohon harus menyampaikan bukti bahwa utang yang dijamin dengan hak tanggungan telah dilunasi.
  3. Pemeriksaan Dokumen: Petugas kantor pertanahan akan memverifikasi dan memeriksa dokumen yang diajukan untuk memastikan keabsahannya.
  4. Penyampaian Risalah: Setelah verifikasi dokumen, kantor pertanahan akan menerbitkan Risalah Penghapusan Hak Tanggungan (ROYA).
  5. Penyerahan Sertifikat: Setelah ROYA terbit, sertifikat tanah yang bersangkutan akan diperbarui untuk menghapuskan hak tanggungan yang sebelumnya ada.

3. Biaya Pengurusan

Biaya pengurusan ROYA biasanya mencakup biaya administrasi dan biaya pengesahan. Besaran biaya dapat bervariasi tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat.

4. Waktu Proses

Proses pengurusan ROYA dapat memakan waktu yang bervariasi, biasanya antara 7 hingga 30 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan kantor pertanahan setempat.

Catatan Tambahan:

  • Apabila hak tanggungan terkait lebih dari satu pihak (misalnya, lebih dari satu bank), maka seluruh pihak kreditur harus menyatakan bahwa utang telah dilunasi.
  • Jika ada keterlambatan atau masalah dokumen, proses ROYA dapat memakan waktu lebih lama.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut dan mengikuti prosedur yang berlaku, penghapusan hak tanggungan (ROYA) dapat dilakukan dengan lancar.

Landasan Hukum

Informasi & Bantuan

Butuh bantuan?

Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.

feature
help
Live chat

Butuh bantuan? silahkan chat