Deskripsi:
Jika Anda merasa menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia), Anda bisa melakukan konsultasi atau pelaporan ke pihak berwenang.
Persyaratan Adminsitrasi
Landasan Hukum
Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.
Butuh bantuan? silahkan chat