MPP Bumi Bung Karno

Permohonan penggantian paspor habis masa berlaku

Deskripsi:

Layanan keimigrasian menyediakan dua prosedur utama yang keduanya mewajibkan pendaftaran antrean online melalui aplikasi M-Paspor. Untuk (1) pembuatan paspor baru, pemohon yang belum pernah memiliki paspor diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi secara lengkap, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen tambahan (akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah) guna keperluan verifikasi dan perekaman data biometrik awal. Sementara itu, untuk perpanjangan paspor (khususnya untuk paspor terbitan tahun 2009 ke atas di dalam negeri), prosesnya jauh lebih ringkas karena pemohon umumnya hanya perlu melampirkan KTP asli beserta paspor lama yang masa berlakunya akan atau sudah habis, tanpa perlu membawa ulang seluruh dokumen kelengkapan awal seperti saat pembuatan baru.

Persyaratan Administrasi
Persyaratan Dokumen Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya. Fotokopi harus dicetak di kertas ukuran A4 tanpa dipotong: - Materai 10.000 sebanyak 2 lembar - KTP dan Paspor Lama
Landasan Hukum
Standart Pelayanan
Informasi & Bantuan

Butuh bantuan?

Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.

feature
help
Live chat

Butuh bantuan? silahkan chat