Layanan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (IP-CPPOB)
Deskripsi:
Layanan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB) adalah bentuk sertifikasi resmi dari BPOM yang diberikan kepada fasilitas atau sarana produksi pangan olahan. Izin ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa suatu sarana produksi (mulai dari industri besar hingga UMKM) telah secara konsisten menerapkan standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan yang ketat pada seluruh tahapan proses pembuatan makanannya. Memiliki IP-CPPOB sangatlah krusial, karena dokumen ini merupakan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mereka dapat mendaftarkan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan (BPOM MD). Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk memastikan dan menjamin bahwa produk pangan yang dihasilkan terbebas dari cemaran berbahaya, bermutu tinggi, dan aman saat dikonsumsi oleh masyarakat.
Persyaratan Administrasi
Landasan Hukum
Standart Pelayanan
Informasi & Bantuan
Butuh bantuan?
Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.