MPP Bumi Bung Karno

Pengajuan buka segel, segel dan cabut

Deskripsi:

Persyaratan Adminsitrasi

1. Syarat Pengajuan Buka Segel PDAM

Buka segel biasanya dilakukan ketika saluran air pelanggan disegel karena suatu alasan (misalnya, tunggakan tagihan) dan pelanggan ingin mengaktifkan kembali layanan airnya.

  • Formulir Permohonan: Mengisi formulir permohonan buka segel yang disediakan oleh PDAM.
  • Identitas Pelanggan:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
    • Fotokopi bukti kepemilikan rumah atau surat kuasa (jika pelanggan bukan pemilik rumah).
  • Bukti Pelunasan Tunggakan:
    • Bukti pembayaran lunas tagihan PDAM (jika segel disebabkan oleh tunggakan).
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan tidak akan menunggak lagi (jika diperlukan).
  • Biaya Buka Segel: Membayar biaya administrasi buka segel (besaran biaya tergantung PDAM setempat).
  • Lokasi dan Nomor Pelanggan: Menyertakan alamat lengkap dan nomor pelanggan PDAM.

2. Syarat Pengajuan Segel PDAM

Segel PDAM biasanya dilakukan atas permintaan pelanggan karena alasan tertentu, seperti rumah tidak dihuni untuk waktu lama atau renovasi.

  • Formulir Permohonan: Mengisi formulir permohonan segel yang disediakan oleh PDAM.
  • Identitas Pelanggan:
    • Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.
    • Fotokopi bukti kepemilikan rumah atau surat kuasa (jika pelanggan bukan pemilik rumah).
  • Alasan Permohonan: Menjelaskan alasan permohonan segel (misalnya, rumah tidak dihuni, renovasi, dll.).
  • Lokasi dan Nomor Pelanggan: Menyertakan alamat lengkap dan nomor pelanggan PDAM.
  • Biaya Administrasi: Membayar biaya administrasi segel (jika ada).

3. Syarat Pengajuan Cabut PDAM

Cabut PDAM dilakukan ketika pelanggan ingin memutus sambungan air secara permanen, misalnya karena pindah rumah atau tidak lagi menggunakan layanan PDAM.

  • Formulir Permohonan: Mengisi formulir permohonan cabut sambungan PDAM.
  • Identitas Pelanggan:
    • Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.
    • Fotokopi bukti kepemilikan rumah atau surat kuasa (jika pelanggan bukan pemilik rumah).
  • Pelunasan Tagihan: Bukti pelunasan semua tagihan PDAM hingga tanggal permohonan.
  • Alasan Permohonan: Menjelaskan alasan permohonan cabut sambungan.
  • Lokasi dan Nomor Pelanggan: Menyertakan alamat lengkap dan nomor pelanggan PDAM.
  • Biaya Administrasi: Membayar biaya administrasi cabut sambungan (jika ada).

Prosedur Pengajuan:

  1. Kunjungi Kantor PDAM: Datang ke kantor pelayanan pelanggan PDAM terdekat dengan membawa semua persyaratan.
  2. Isi Formulir: Isi formulir permohonan yang sesuai (buka segel, segel, atau cabut).
  3. Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Bayar Biaya: Lakukan pembayaran biaya administrasi (jika ada).
  5. Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi atau jadwal pelaksanaan dari PDAM.


Landasan Hukum

Informasi & Bantuan

Butuh bantuan?

Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.

feature
help
Live chat

Butuh bantuan? silahkan chat