MPP Bumi Bung Karno

Pendaftaran SR baru

Deskripsi:

Persyaratan Administrasi
Identitas Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. Jika pemohon bukan pemilik rumah, sertakan surat kuasa dari pemilik rumah dan fotokopi KTP pemilik rumah. Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Bangunan: Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan rumah (SHM, SHGB, atau girik). Jika rumah masih dalam proses pembangunan, sertakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat izin lainnya dari pihak berwenang. Jika menyewa, sertakan surat perjanjian sewa atau surat keterangan dari pemilik rumah. Surat Permohonan: Mengisi formulir permohonan SR baru yang disediakan oleh PDAM. Formulir ini biasanya dapat diambil di kantor PDAM atau diunduh dari website resmi PDAM. Denah Lokasi: Menyertakan denah lokasi rumah atau bangunan yang akan dipasang SR baru. Denah harus jelas menunjukkan lokasi rumah, jalan, dan titik sambungan ke jaringan PDAM terdekat. Surat Keterangan RT/RW: Surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa pemohon adalah warga yang berdomisili di alamat tersebut. Biaya Pendaftaran dan Instalasi: Membayar biaya pendaftaran dan instalasi SR baru. Besaran biaya bervariasi tergantung pada jenis sambungan (rumah tangga, bisnis, dll.) dan kebijakan PDAM setempat. Biaya biasanya meliputi: Biaya administrasi. Biaya pemasangan meter air. Biaya material dan instalasi pipa. Surat Pernyataan: Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan dan ketentuan PDAM, termasuk kesanggupan membayar tagihan rutin. Lokasi dan Alamat Lengkap: Menyertakan alamat lengkap lokasi pemasangan SR baru, termasuk nomor rumah, RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kode pos.
Landasan Hukum
Standart Pelayanan
Informasi & Bantuan

Butuh bantuan?

Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.

feature
help
Live chat

Butuh bantuan? silahkan chat