MPP Bumi Bung Karno

Pelayanan pengambilan dan pengantaran barang bukti (Hari Selasa)

Deskripsi:

Persyaratan Adminsitrasi

Persyaratan:

  • Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum
  • Petikan Putusan Pengadilan
  • P-48 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
  • BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
  • Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
  • Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
  • Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
  • Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila barang bukti berupa kendaraan bermotor
  • Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 (apabila yang mengambil bukan atas nama kendaraan)

 Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri setempat sebelum melakukan pengambilan atau pengantaran barang bukti. 

Landasan Hukum

Informasi & Bantuan

Butuh bantuan?

Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.

feature
help
Live chat

Butuh bantuan? silahkan chat