Pelayanan pengambilan dan pengantaran barang bukti (Hari Selasa)
Deskripsi:
Persyaratan Administrasi
Persyaratan:
Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum
Petikan Putusan Pengadilan
P-48 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila barang bukti berupa kendaraan bermotor
Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 (apabila yang mengambil bukan atas nama kendaraan)
Landasan Hukum
Standart Pelayanan
Informasi & Bantuan
Butuh bantuan?
Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.