MPP Bumi Bung Karno

Pelayanan pengambilan dan pengantaran barang bukti (Hari Selasa)

Deskripsi:

Persyaratan Administrasi
Persyaratan: Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum Petikan Putusan Pengadilan P-48 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan) BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila barang bukti berupa kendaraan bermotor Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 (apabila yang mengambil bukan atas nama kendaraan)
Landasan Hukum
Standart Pelayanan
Informasi & Bantuan

Butuh bantuan?

Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.

feature
help
Live chat

Butuh bantuan? silahkan chat