MPP Bumi Bung Karno

Layanan Surat Keterangan Laporan Kehilangan

Deskripsi:

Layanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah layanan kepolisian yang disediakan bagi masyarakat untuk melaporkan hilangnya barang berharga atau dokumen-dokumen penting. Layanan ini umumnya dapat diakses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) maupun Kepolisian Resor (Polres). Dokumen SKTLK berfungsi sebagai bukti hukum resmi yang menyatakan bahwa pelapor benar-benar telah kehilangan barang atau dokumen tersebut. Surat ini mutlak dibutuhkan sebagai syarat utama ketika warga hendak mengurus penerbitan kembali (duplikat atau kartu pengganti) ke instansi yang berwenang

Persyaratan Administrasi
Kehilangan KTP/KK/AKta kelahiran - Fotocopy identitas pelapor - Fotocopy surat hilang/ mengetahui NIK,Nomor KK, No Akta yang hilang - Surat pengantar RT/RW Kehilangan ATM/Kartu kredit/Buku tabungan - Fotocopy KTP pelapor - Fotocopy Buku tabungan - Surat keterangan Bank (jika yang hilang buku bank) Kehilangan SIM - Fotocopy KTP pelapor - Fotocopy SIM(bila ada)/print out SIM/ No register SIM dari Satpas Poler yang menerbitkan Kehilangan STNK - -Fotocopy KTP pelapor - Fotocopy KTP atas nama BPKB - Fotocopy BPKB dan atau surat keterangan dari leasing/ Bank/ Koperasi - Surat kuasa apabila yang mengurus kehilangan bukan atas nama BPKB Kehilangan BPKB - Fotocopy KTP pelapor - Fotocopy KTP atas nama BPKB - Fotocopy BPKB dan STNK - Surat pernyataan BPKB benar-benar hilang, tidak dipakai agunan bank, koperasi, leasing serta tidak digunakan sebagai barang bukti pidana/ pelanggaran lalu lintas (materai 10.000) - Surat kuasa apabila yang mengurus kehilangan bukan atas nama BPKB Surat Kehilangan Ijazah/Rapor/SK Pegawai/ SK Pensiun/Karip - Fotocopy KTP pelapor - Fotocopy dokumen surat yang hilang Kehilangan Sertifkat Hak Milik/ SHGB/ AJB - Fotocopy KTP dan KK - Fotocopy KTP dan KK Ahli waris - Fotocopy KTP
Landasan Hukum
Standart Pelayanan
Informasi & Bantuan

Butuh bantuan?

Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.

feature
help
Live chat

Butuh bantuan? silahkan chat