MPP Bumi Bung Karno

Pendaftaran, Perbaikan dan Pengaktifan PBPU/ BP

Deskripsi:

Layanan PBPU/BP (sering ditulis PBPU/BP) pada BPJS Kesehatan merujuk pada kategori kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Segmen ini ditujukan bagi individu yang tidak bekerja di perusahaan atau instansi formal, sehingga mereka membayar iuran bulanan secara mandiri (atau ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui program PBPU Pemda/Universal Health Coverage). Rincian Kategori PBPU dan BP PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah):Orang yang bekerja atau memiliki usaha atas risiko sendiri di luar hubungan kerja formal. Contoh: Pedagang, wirausahawan, freelancer, pengemudi ojek online, petani, nelayan, dokter/pengacara praktik mandiri, dll. BP (Bukan Pekerja):Orang yang tidak bekerja namun memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran, atau penerima jaminan dari negara.Contoh: Penerima pensiunan (PNS/TNI/Polri), veteran, perintis kemerdekaan, investor, pemberi kerja (pemilik usaha besar), dan warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap lainnya.

Persyaratan Administrasi
Landasan Hukum
Standart Pelayanan
Informasi & Bantuan

Butuh bantuan?

Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.

feature
help
Live chat

Butuh bantuan? silahkan chat