JADWAL LAYANAN
Senin s.d Kamis Pkl. 08.00 WIB - 14.00 WIB
Jumat Pkl. 08.00 WIB - 11.00 WIB
Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah layanan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini diberikan kepada seorang pemohon (warga masyarakat) untuk menerangkan secara resmi mengenai ada atau tidak adanya catatan keterlibatan orang tersebut dalam kegiatan tindak kejahatan atau kriminalitas. Dokumen SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan
Layanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah layanan kepolisian yang disediakan bagi masyarakat untuk melaporkan hilangnya barang berharga atau dokumen-dokumen penting. Layanan ini umumnya dapat diakses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) maupun Kepolisian Resor (Polres). Dokumen SKTLK berfungsi sebagai bukti hukum resmi yang menyatakan bahwa pelapor benar-benar telah kehilangan barang atau dokumen tersebut. Surat ini mutlak dibutuhkan sebagai syarat utama ketika warga hendak mengurus penerbitan kembali (duplikat atau kartu pengganti) ke instansi yang berwenang
Jika anda mengalami kesulitan, informasi atau masalah silahkan hubungi kami. Layanan hanya dapat dilayani selama jam kerja.
Butuh bantuan? silahkan chat